Jakarta, Gatra.com - KPK menyembangkan penyidikan kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pengembangan perkara ini diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai Tersangka disertai pasal sangkaan namun belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).
Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung diantaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari dan kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," ujarnya.
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Diketahui sebelumnya KPK menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur periode periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.