Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jaksa untuk mempelajari dan memahami Undang-Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia yang baru disahkan pada 7 Desember 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selasa (28/12), menyampaikan, Jaksa Agung menyampaikan instruksi tersebut saat melaksanakan kunjungan kerja dan pengarahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Menurutnya, Burhanuddin menyampaikan instruksi tersebut karena pada UU Kejaksaan RI yang baru disahkan tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
Burhanuddin menyampaikan perintah tersebut supaya para jaksa bisa mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.
“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujarnya.
Sosialisasi kepada masyarakat bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan membuka forum diskusi. Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan.
“Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,” ujarnya.
Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum.
Dengan demikian, kata dia, marwah Kejaksaan akan terjaga dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh UU Kejaksaan RI yang baru itu.
Adapun acara pengarahan tersebut dihadiri Kepala Kejati, Banten Reda Manthovani; Wakil Kepala Kejati Banten, Marang; para asisten, Kabag Tata Usaha, serta Koordinator pada Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Banten, dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Banten.