Home Regional Empat Bulan Pemprov Riau Raih Pajak Rp181,2 M

Empat Bulan Pemprov Riau Raih Pajak Rp181,2 M

Pekanbaru, Gatra.com - Dalam kurun waktu empat bulan, Pemerintah Provinsi Riau meraih pendapatan pajak sebesar Rp181,2 miliar.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, penerimaan pokok pajak tersebut merupakan bagian dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Penerimaan pokok pajak sebesar Rp181,2 miliar tersebut diperoleh selama pelaksanaan keringanan administrasi denda pajak, terhitung dari 9 Agustus sampai 9 Desember 2021," terangnya di Pekanbaru Selasa (27/12).

Mantan Asisten III Setdaprov Riau  menyebut, selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan, terdapat 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.

Sebagai informasi, program pemutihan denda pajak di Riau mengalami perpanjangan sebanyak dua kali. Program tahap pertama dimulai 9 Agustus hingga 9 Oktober. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.

Adapun target realisasi PKB tahun 2021 senilai Rp1,276 triliun. Target tersebut sudah terealisasi sebesar Rp1,188 triliun atau 94 persen pada Kamis (23/12).

Sementara itu realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah melebihi target. "Realisasi BBNKB mencapai Rp848 miliar atau 100,10 persen. Target realisasi tahun ini Rp775 miliar, jadi melampaui target," tukasnya.

Untuk mengerek pendapatan, Pemprov Riau turut mengincar sumber pendapatan dari sektor perkebunan. Upaya ini dilakukan dengan menggarap dana bagi hasil (dbh) sektor perkebunan.

182