Jakarta, Gatra.com – Polsek Metro Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sopir taksi daring (online) yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan. Korban dalam kasus ini adalah penumpang dari tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebutkan bahwa kejadian ini berlangsung di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12).
“Tersangkanya satu orang yaitu saudara GJ laki-laki yang merupakan driver daripada taksi online,” ucap Zulpan dalam konferensi pers daring pada Selasa (28/12).
GJ ditangkap di sebuah mal yang terletak di wilayah Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat siang (24/12). Menurut Zulpan, tersangka berinisial GJ ini mengakui perbuatannya.
Zulpan menuturkan bahwa korban berinisial NT (25) bersama kakaknya berinisial JT awalnya memesan taksi daring. Sebelumnya, mereka menghadiri acara pesta ulang tahun temannya di Jakarta Utara dan akan pulang ke Jakarta Barat.
Di dalam mobil yang dikemudikan tersangka, korban merasa mual dan menyampaikan kepada tersangka untuk menepi. Korban yang tidak bisa menahan rasa mual kemudian membuka kaca mobil lalu muntah yang di mana muntahan tersebut mengenai body dari mobil.
“Ini mobil belum sempet menepi, dia tiba-tiba buka kaca karena mungkin reaksinya, ya, kemudian muntah. Nah, Itulah yang menjadi persoalan,” ucap Zulpan.
Di rumah korban, kata Zulpan, tersangka meminta uang Rp300 ribu untuk biaya pembersihan kendaran, tetapi korban hanya sanggup memberikan Rp50 ribu kemudian berlanjut cekcok.
Dalam cekcok tersebut, tersangka tiba-tiba memegang dagu korban, tetapi ditepis oleh korban. Hal ini membuat tersangka emosi kemudian menampar lalu menendang korban. Kejadian ini lalu dilerai oleh masyarakat.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka-luka. Ia melapor ke Polsek Metro Tambora pada Kamis pagi (23/12).
Menurut Zulpan hasil dari visum terhadap korban adalah luka akibat pukulan sehingga polisi melakukan penyelidikan. Korban tersebut menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Atma Jaya, Jakarta Utara. Hasilnya kemudian dijadikan barang bukti. Tersangka dipersangkakan di Pasal 351 Ayat (1) KUHP.