Batam, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil menangkap sebut saja Janda Imut (JI) dan Ayam Sayur (AS) yang diduga terlibat dalam penyelundupan puluhan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia yang berakhir tragis. Keduanya merupakan penampung dan pengurus puluhan TKI ilegal tersebut sebelum diseberangkan ke negeri jiran.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus penyelundupan TKI ilegal yang berujung kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian mendapat atensi pimpinan. Kuat dugaan pengiriman pekerja migran ke luar negeri ini dilakukan oleh sindikat.
"Keduanya diamankan pada 24 Desember 2021 ditempat persembunyiannya di Batam, tersangka JI dibekuk aparat di Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam dan AS diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam. Selain itu, petugas juga memeriksa sekitar 5 orang saksi untuk dimintai keterangan," katanya, Selasa (28/12).
Harry menjelaskan, kasus pengiriman TKI ilegal yang memakan korban ini telah menjadi bagian penyidikan Tim Satgas Kemanusiaan Internasional Repatriasi Pekerja Migran yang dibentuk oleh Mabes Polri dan lintas instansi akan berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk segera mengungkap kasus tersebut agar tidak terulang kembali.
"Dalam perkara ini, penyidik tim satgas juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 Unit Speed Boat Fiber yang biasa digunakan untuk penyelundupan TKI Ilegal, dan juga 1 Unit kapal kayu yang digunakan untuk tempat penampungan sementara. Tidak berhenti sampai disini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk mencari tersangka lain," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian mengatakan, dua orang tersangka ini yang melakukan pengurusan, penampungan hingga penyelundupan TKI ilegal dari Perairan Bintan, Kepri. Dari tangan tersangka JI tim satgas berhasil menyita 5 lembar tiket pesawat JKT-BTH, satu unit telepon seluler, buku rekening Bank atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor untuk antar jemput dari Bandara Hang Nadim, Batam sebagai barang bukti.
"Sementara dari tersangka AS petugas amankan barang bukti telepone seluler, buku rekening bank atas nama SH yaitu istri tersangka AS, kartu ATM atas nama SH, 1 unit mobil jenis sedan yang biasa digunakan untuk akomodasi para TKI ilegal saat tiba di Batam. Kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menjerat tersangka lain," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka aka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Tim Satgas Kemanusiaan juga terus melakukan penyidikan untuk membongkar jaringan penyelundupan TKI ilegal ke luar negeri dengan harapan kasus seperti ini tidak terulang kembali. Sementara pemilik speed boat yang berhasil disita masih dalam pengejaran petugas untuk ditindak tegas," tuturnya.