Siak, Gatra.com- Polres Siak di Provinsi Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,1 kilogram. Barang haram itu rencananya diedarkan saat malam pergantian tahun.
"Petugas menyita sabu seberat 1,1 kilogram itu dari pemuda berinisial RY di Perawang, Kecamatan Tualang pada 18 Desember lalu," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto saat jumpa pers di Mapolres Siak, Senin (27/12).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Tualang. Dari laporan itu lah kemudian aparat melakukan penyelidikan hingga menggerebek pelaku di rumah kontrakannya di Perawang.
"Saat diamankan, pelaku saat itu bersama istrinya. Petugas langsung melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 11 paket besar sabu seberat 1,1 kilogram di dalam tas dan 17 paket kecil sabu seberat 6,4 gram di dalam kamarnya," kata dia.
Gunar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang bebas 2019 lalu.
"Dia baru saja keluar dari Lapas Siak Desember 2019 lalu setelah tertangkap kasus serupa tahun 2015. Dari pengakuan tersangka, narkotika ini didapat dari temannya berinisial AD yang saat ini masih DPO," pungkasnya.