Jakarta, Gatra.com - Tragedi kapal yang mengangkut pekerja migran ilegal asal Indonesia dan karam di pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada Rabu (15/12) lalu, memasuki babak baru. Terkait dengan peristiwa ini, terdapat 2 orang yang telah ditangkap oleh polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa kedua terduga tersangka berinisial JI dan AS yang merupakan perekrut PMI (Pekerja migran Indonesia) tersebut.
“Polri telah mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai perekrut PMI atau TKI tersebut,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan dalam siaran daring pada Senin (27/12).
Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran menurut Ramadhan sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan informasi dari korban yang selamat, kata Ramadhan, tersangka JI merekrut 5 orang. Dari 4 orang tersebut, 3 orang meninggal dunia dan 1 selamat.
Adapun AS, berdasarkan pengakuan korban merekrut 4 orang secara ilegal. Dari keempat orang tersebut, 2 orang meninggal dunia dan 2 orang selamat.
Ramadhan menyebutkan bahwa belasan korban meninggal dunia dalam kejadian ini. “Sampai saat ini korban meninggal dunia dari tenggelamnya kapal boat tersebut 16 orang,” tutur Ramadhan.