Home Ekonomi Kasus Salah Transfer Terbesar, DPR Minta OJK dan BI Turun Tangan

Kasus Salah Transfer Terbesar, DPR Minta OJK dan BI Turun Tangan

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI fraksi Golkar, Firman Subagyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa kemungkinan adanya kejahatan perbankan dalam kasus salah transfer terbesar di Indonesia oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dengan nilai fantastis mencapai GBP1.714.842 (Rp32,5 miliar). 

 

Pada Selasa (21/12) lalu, nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, mengumumkan menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No. 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. 

 

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran besarnya nilai transfer oleh BRI, yang disebut sebagai salah transfer dengan keterangan Invalid Credit Account Currency dan lamanya waktu sebelum pihak bank mempermasalahkan dana fantastis yang telah ditransfernya, yakni memakan waktu sekitar 11 bulan. 

 

"Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah," kata Firman kepada wartawan, Senin (27/12).

 

Firman menduga, ada hal yang tidak logis, mengingat jangka waktu yang panjang, yakni mencapai 11 bulan, sebelum BRI mempermasalahkan dana yang ditransfer ke nasabah prioritasnya tersebut. 

 

Menurut keterangan resmi kuasa hukum Indah, sejak 1 Desember 2019 sampai sebelum 6 Oktober 2020, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana kepada nasabah prioritasnya tersebut. 

 

Namun pada 6 Oktober 2020, seorang account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai nasabah prioritas, menelepon dan memberi tahu bahwa telah terjadi salah transfer dengan ke tabungan valas miliknya, dengan angka fantastis, yakni GBP 1,714,842 yang diterima Indah pada kurun waktu 25 November 2019 sampai 15 Desember 2019. 

 

Mengomentari hal tersebut, Firman menggaris bawahi beberapa kejanggalan, diantaranya, jika transaksi tersebut terjadi pada Desember 2019, maka ketika tutup buku di tahun yang sama, kesalahan tersebut seharusnya sudah terdeteksi dan dapat dikoreksi. 

 

"Ada yang janggal. Regulator sebaiknya tidak mendiamkan kasus seperti ini. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri perbankan, khususnya bagi bank pelat merah," kata Firman, seraya menambahkan jangan sampai ada kesengajaan yang merugikan nasabah perbankan. 

 

Motif ini yang harus ditelusuri agar nasabah tidak terus meneruskan di PHP-kan dan dikecewakan dengan layanan yang tidak profesional, tutup Firman.

 

634