Home Hukum Bareskrim Ungkap Kredit Fiktif Bank Jateng Cabang Jakarta

Bareskrim Ungkap Kredit Fiktif Bank Jateng Cabang Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. Kasus yang menjerat Bina adalah kredit fiktif senilai Rp307 milar.

Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, selain Bina, polisi juga menetapkan Bambang Supiyadi selaku debitur dalam kasus ini. “Tersangka BM juga diduga menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Sementara itu, tersangka BS diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/12).

Mantan Direktur Reskrimum Polda Kepri ini menambahkan, kasus ini sudah P21. Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penanganan tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka), akan dilakukan pada Januari 2022.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini terjadi antara tahun 2017 sampai dengan 2019,” jelas Cahyono Wibowo yang sebentar lagi akan menyandang pangkat Brigjen ini.

Cahyono menambahkan, tersangka BM juga diduga menerima imbal jasa dari BS dalam kasus ini. BS diduga memberikan uang imbal jasa kepada BM sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta atau totalnya Rp1,6 miliar. “Kita juga sudah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lainnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dit Tipikor Bareskrim sendiri juga menangani kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Blora. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora tersebut.

Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

“Perkara ini juga sudah P21. Hasil koordinasi dengan JPU, penanganan tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka), JUGA akan dilakukan pada Januari 2022,” tandasnya.

700