Jakarta, Gatra.com-Polisi menangkap 3 tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur pada (07/12) lalu. Mereka disebut memiliki modus menipu korban seolah-seolah ban mobil korban bocor. “Cara menyampaikannya memepet dengan menggunakan kendaraan motor,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/12).
Polisi menangkap tersangka berinisial BI (31) dan AAM (40). Kedua tersangka yang masing-masing menggunakan sepeda motor memberitahu korban berinisial MK, yang pada saat itu mengemudikan mobil bahwa ban mobilnya bocor.
“Jadi dengan 2 orang memberitahu si pengendara ini, korban, jadi dia yakin kalau bannya itu bocor,” ucap Zulpan.
Adapun satu tersangka lain yang juga sudah ditangkap dengan inisial MW (43) memiliki peran serupa, yakni memberitahukan soal ban bocor. Meski begitu, Ia juga mengajak korban mengobrol ketika mobil korban menepikan mobilnya.
Ketika mengobrol, terdapat terduga pelaku berinisial MA mengambil barang korban di dalam mobil. MA dibonceng oleh terduga pelaku lain berinisial B yang membonceng untuk mendekati mobil korban.
Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Uang tersebut berada di dalam tas korban.
Ketiga tersangka ditangkap di Jakarta dalam jangka waktu 20-22 Desember 2021. Barang bukti dalam kasus ini adalah CCTV, 3 unit sepeda motor, 2 helm, dan setelan pakaian yang digunakan tersangka.
Tersangka ditetapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.