Jakarta, Gatra.com - Polisi menangkap 3 tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur pada (07/12) lalu. Tersangka merupakan pria berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan berujar, ketiga tersangka masing-masing ditangkap pada tanggal 20 Desember hingga 22 Desember 2021.
“Posisi penangkapannya masih dalam Jakarta semuanya,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (27/12).
Zulpan menyebutkan bahwa peran tersangka BI dan AAM adalah mengatakan kepada korban yang pada saat itu mengendarai mobil bahwa ban mobilnya bocor yang di itu mana tidak benar. “Kemudian pada saat korban menepikan kendaraannya dengan membuka pintu ada 1 orang (MW) yang mengajak ngobrol,” tutur Zulpan.
Pada saat mengobrol, terdapat tersangka lain yang mengambil tas korban. Dalam tas tersebut, terdapat uang Rp 7 juta.
Barang bukti dalam kasus ini adalah CCTV, 3 unit sepeda motor, 2 helm, dan setelan pakaian yang digunakan tersangka. Tersangka ditetapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.