Jakarta, Gatra.com – Para pekerja dari Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok merasa khawatir pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu mengancam keberadaan koperasi yang menaungi serikat buruh. Hal ini yang menjadi desakan para pekerja serikat buruh pelabuhan dalam menyikapi pencabutan SKB tersebut.
Hal ini berkaitan dengan isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
Serikat Pekerja Buruh Pelabuhan akan melakukan mogok nasional sebagai imbas rencana pemerintah yang bakal mencabut SKB 2 Dirjen dan penggantinya dengan Peraturan Presiden. Hal tersebut disampaikan H.M Nasir, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Jakarta, Senin (27/12).
Menurut Nasir, mogok nasional merupakan strategi serikat pekerja agar pemerintah tidak mencabut SKB yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi TKBM.
"Kami pada prinsip sangat mendukung dengan program pemerintah tersebut tetapi kami pelaku di lapangan sangat mengharap agar dilibatkan dan diajak diskusi bagaimana persentasi yang akan dinaikkan menjadi Perpres," kata Nasir.
Nasir menuturkan bahwa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat tidak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Presiden yang bakal menggantikan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu.
"Pada kesempatan ini kami mohon kepada instansi terkait agar mendengar suara kami, agar mengajak kami dengan progres Perpres tersebut," lanjutnya.
Namun dari informasi yang didapatkannya, pencabutan ini bakal membuat Koperasi TKBM dihapus. Dia meminta pemerintah mengajak pihak buruh dalam pembuatan Perpres tersebut.
Salah satu alasan pemerintah mencabut SKB, Nasir melanjutkan, karena menuding Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya bongkar muat dan mafia pelabuhan. "Ada beberapa stakeholder di pelabuhan, tetapi kenapa koperasi yang diusik, penyebab high cost siapa? Yang punya alat siapa? Regulator siapa? Kami hanya penyedia tenaga kerja," kata Nasir.
"Langkah-langkah dalam konsolidasi tadi adalah menolak pencabutan SKB, 1 Dirjen dan 2 Deputi, memohon kepada pemerintah dalam hal ini adalah yang terkait dengan proses regulasi tersebut untuk mengundang kami, berdiskusi dengan kami bersama agar pekerja kami di lapangan bisa menerima itu dan ada hasil final yang tidak merugikan kami," ucapnya.
"Terkait dengan hal ini, kami sudah melakukan audiensi dan bersurat kepada Kementerian Perhubungan, Dirjen PIH, dan Kemenkop UKM yang sampai saat ini belum ada kejelasan sampai saat ini seperti apa," lanjut Nasir.
Hal itu disampaikan Nasir di hadapan puluhan anggotanya dari perwakilan 206 Pelabuhan di Indonesia. Bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, kata Nasir, pihaknya akan melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
"Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya, ini bukan ancaman, tetapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan," tandas Nasir.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Surya Batubara, mengatakan, bakal mengerahkan 500 ribu orang anggotanya untuk Mogok Nasional jika SKB dicabut. FSPTI merupakan salah satu dari tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM.
"Anggota kami bukan hanya di Pelabuhan tetapi juga ada di transportasi darat dan udara. Kami akan kerahkan 500 ribu anggota dari berbagai pelabuhan daerah kami untuk mogok nasional," kata Surya.
Rencananya, ancaman mogok para pekerja bongkar muat Pelabuhan Tanjung Priuk ini diikuti juga oleh Sutrisno, Ketua Umum Serikat Maritim Indonesia; Surya Bhakti Batubara, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia; Safril Arsad, Ketua Aliansi Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok; dan Asep Slamet, Ketua Tim Existensi Induk Koperasi TKBM Pelabuhan dalam pertemuan yang juga dihadiri ratusan pekerja pelabuhan.