Jakarta, Gatra.com – Seorang perempuan berinisial RH melaporkan salah seorang menteri dan istrinya kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (10/9/2021) lalu. Laporan ini terkait dengan dugaan pengancaman melalui media elektronik.
“Laporannya perihal UU ITE ancaman melalui media elektronik [Whatsapp] & media sosial [Path],”ucapnya melalui pesan singkat pada Senin (27/12).
RH berujar bahwa menteri tersebut diduga melakukan pengancaman pada bulan Juni tahun 2013 lalu melalui gawai. Ia berujar bahwa menteri tersebut mengakui bahwa nomor gawai yang digunakan tersebut adalah nomornya.
Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) yang dikirimkan oleh RH, terdapat pesan “Gw tunggu mayat lo” yang dikirim oleh nomor tersebut. Selain itu, terdapat pula pesan berisi emoji seperti pisau dan senjata api.
Dugaan ancaman, teror, fitnah, dan penghinaan juga dilakukan oleh istri dari menteri tersebut. Menurut RH, hal ini dilakukan melalui aplikasi Path dan pesan singkat.
“Lalu oleh istrinya terus menerus dari Juli sampai Agustus 2013 [itu secara tertulis direct message],” tutur RH.
Menteri tersebut menelepon suami RH dan meminta maaf pada bulan September 2013. Ia menegaskan bahwa ancaman tersebut hanya emosional saja dan tidak akan terjadi.
Suami dari RH kemudian meminta menteri tersebut untuk membuat surat pernyataan terkait ketidakseriusan ancaman yang ditandatangani oleh menteri, istrinya, dan ketua umum salah satu partai politik. Meski begitu, RH berujar bahwa menteri tersebut tidak menyanggupi dan meminta objektif lain.
RH menuturkan bahwa suaminya juga meminta untuk melakukan pertemuan antara dirinya, RH dengan menteri serta istrinya tersebut setelah menteri itu mengajak untuk bertemu melalui surel. Namun permintaan yang dikirimkan oleh suami RH melalui surel ini juga tidak disanggupi.
RH juga menyebutkan bahwa pengacara dari menteri tersebut yang berinisial DD mengirimkan somasi kepada suaminya pada bulan Oktober 2013. Dalam surat tersebut tertulis imbauan untuk berhenti mengganggu dan mengancam menteri tersebut.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa ancaman tidak dibuat oleh menteri tersebut walau dikirimkan menggunakan nomornya. Selain itu, disebutkan bahwa yang terjadi antara RH dengan istri dari menteri tersebut adalah pertengkaran kecil, sebuah peristiwa ketidaksepakatan atau perbedaan tanpa arti dan upaya untuk menimbulkan luka tanpa suatu kemampuan nyata untuk melakukannya.
Laporan Belum Diterima Polisi
Kuasa Hukum RH, Farizal Pranata Bahri, menyebutkan bahwa pelaporan ke SPKT Bareskrim Polri sudah dilakukan pada Jumat (10/9/2021). Meski begitu, petugas meminta untuk melegalisir semua bukti dan menterjemahkan bukti berbahasa Inggris dengan penerjemah resmi.
Farizal kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (13/9/2021) dengan memenuhi permintaan dari petugas. Ia diarahkan untuk konsultasi ke piket siber dan hasil konsultasinya adalah terdapat 2 peristiwa yang berbeda.
Peristiwa pertama terkait somasi belum diterima karena yang diharuskan melapor adalah suami dari RH. Peristiwa kedua terkait dugaan pengancaman di media elektronik dan media sosial belum diterima karena kurang bukti.
“Bukan ditolak, ya, belum diterima,” ucap Farizal melalui pesan singkat pada Kamis (23/12).
RH sendiri mempertanyakan mengapa laporan terkait dugaan pengancaman tersebut tidak ditindaklanjuti. “Seperti dipersulit menurut saya,” ucapnya.
RH menuturkan, barang bukti yang dibawa saat melakukan pelaporan adalah beberapa lembar ancaman, surat somasi dari pengacara, dan percakapan antara menteri dengan suami RH.
RH mengaku sudah menyurati Kapolri, Komnas HAM, dan BK DPR. Namun belum mendapatkan jawaban. Terkait hal tersebut, Gatra.com masoh berupaya mengonfirmasi pihak terkait.