Sragen, Gatra.com- Pengurangan masa tahanan bagi narapidana tak didapatkan semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Sragen, Jateng. Dari 39 napi, hanya 26 diantara saja yang dapat remisi bertepatan Hari Raya Natal.
Para napi beragama Nasrani mendapatkan potongan masa hukuman 15-45 hari. Pemberian remisi itu disampaikan melalui acara yang digelar di LP Kelas II A Sragen, Sabtu (25/12/2021). Acara dipimpin langsung oleh Kalapas Sragen, Purwoko Suryo Pranoto. "Jadi dari jumlah 39 narapidana nasrani tersebut, hanya 26 orang yang mendapatkan remisi Natal tahun ini," paparnya.
Sebanyak 13 napi tak mendapat remisi karena tak memenuhi syarat. Adapun persyaratan diantaranya berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan.
Ia menyampaikan pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara, Kasi Pembinaan Anak Didik dan Narapidana, Agung Hascahyo menyampaikan hingga Sabtu kemarin jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Sragen tercatat sebanyak 516 orang. Rinciannya 487 orang berstatus narapidana dan 29 sisanya berstatus sebagai tahanan.
Dari 26 napi yang diusulkan dan mendapat remisi, rinciannya 4 orang mendapat remisi 15 hari, 20 orang napi mendapat remisi 1 bulan. Dua orang napi tersisa mendapat remisi paling lama yakni satu bulan 15 hari.
Agung menambahkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Kemudian, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan lainnya.