Blora, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Blora menunda tahapan pelaksaan pengisian Perangkat Desa (Perades) menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jual beli Jabatan dalam proses penjaringan. Penundaan ini disampaikan Bupati Arief Rohman saat menggelar Rakor evaluasi tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa, bersama jajaran Forkopimcam dan seluruh Kepala Desa di Pendopo rumah dinasnya, Jumat (24/12).
"Jadi kita putuskan, demi kondusufitas jadi pelaksanaan kita tunda. Timeline akan kita buat setelah Nataru nanti tanggal 7 Januari," jelas Arief.
Menurut Bupati, Waktu pelaksaan test CAT baru akan digelar pada saat situasi telah kondusif. Dalam kesempatan itu, pihaknya akan lebih dahulu mengundang pihak ketika pelaksan test CAT untuk presentasi.
"Setelah kondusif semua, baru akan dilaksanakan tes CAT. Tentang mitra pihak ketiga, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan PTN yang sanggup, maka akan kita lakukan evaluasi SE nya. Kita akan cari pihak ketiga PTS yang memenuhi persyaratan," jelas Bupati.
Arief dalam hal ini Pemkab juga mempersilahkan jika Kepala Desa ingin menggelar pengisian Perades secara mandiri. Namun, Pemkab tidak ada ikut campur jika nantinya ada sengketa.
"Sedangkan dalam hal Kepala Desa merasa memiliki kewenangan mau menyelenggarakan sendiri diluar tahapan yang kita susun, kita persilahkan. Namun jika kemudian ada apa-apa dikemudian hari, kita tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Sujatmiko, mewakili Kajari, menekankan agar seluruh Kepala Desa dan panitia pengisian perangkat bisa menghentikan dugaan praktek jual beli jabatan.
"Saya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa dan panitia penyelenggara untuk menghentikan dugaan praktek jual beli jabatan. Siap tidak? Sudah banyak laporan yang masuk, kami sudah mengantongi beberapa nama yang perlu penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara Plh. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa penundaan tahapan terkait CAT ini tidak menggugurkan hak peserta yang telah sampai di tahapan tes computer.
"Sesuai arahan Bapak Bupati dan Forkopimda, hasil dari proses yang telah dilaksanakan ini tetap diberlakukan sambil menunggu tahapan CAT setelah Nataru. Dalam artian, tidak diulang dari awal," jelas Yayuk.
Sedangkan khusus untuk Desa Plantungan yang menurutnya kemarin telah terbukti ada kecurangan. Maka berdasarkan hasil audiensi hari Kamis (23/12) dan kajian bersama, tahapan pengisian perades Plantungan diberhentikan dan akan diulang di tahun depan dengan kepanitiaan yang baru.