Home Kesehatan BPOM Temukan 41.036 Produk Makanan Tidak Memenuhi Syarat

BPOM Temukan 41.036 Produk Makanan Tidak Memenuhi Syarat

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengintensifkan pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Upaya pengawasan ini dilakukan melalui 73 Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.

"Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam acara Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat (24/12).

Penny menerangkan bahwa perluasan target sarana tersebut sejalan dengan pergeseran tren belanja masyarakat dari cara konvensional menjadi serba daring, dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.

Adapun hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021, meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32%) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

"Terjadi penurunan sebesar 5,2% proporsi temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020." jelas Penny.

Penny menuturkan bahwa selama periode ini ditemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dengan nilai keekonomian sebesar Rp.867.426.000.

"Temuan produk didominasi pangan kedaluwarsa (53%), dan diikuti temuan produk Tanpa Izin Edar/TIE (31,3%) serta produk rusak (15,7%). Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan." ujarnya.

479