Kendal, Gatra.com- Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSPKEP) Jawa Tengah (Jateng) menilai Gubernur Ganjar Pranowo brutal dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pernyataan ini disampaikan anggota DPC FSPKEP Kaliwungu Susilo saat melakukan aksi long march berdaster dari Alon-alon Kendal menuju kantor Gubernur Jateng di Semarang, Kamis (23/12).
Aksi long march berdaster dilakukan Susilo bersama Ketua DPD FSPKEP Jateng Ahmad Zaenudin dengan rute star Alon-alon Kendal - Kaliwungu - Mangkang - Krapyak - Bunderan Kali Banteng - Karang Ayu - Jembatan Banjir Kanal - Pasar Bulu - Bunderan Tugu Muda - Simpang Lima - Jalan Pahlawan Kantor Gubernur Jateng di Semarang.
Aksi jalan kaki menuju Semarang juga diikuti Korlap Sekjen FSPMI Pusat Aulia Hakim, Ketua DPC SPKEP Semarang Sugiyanto dan 4 buruh lainnya yang sama-sama mengendarai sepeda motor mengawal aksi long march.
"Aksi menuju Kantor Gubernur Jateng kami lakukan untuk menuntut revisi SK Gubernur Jateng tentang UMK tahun 2022," kata Susilo.
Dia menjelaskan, aksi jalan kaki dari Kendal ke kantor Gubernuran dengan mengenakan daster atau pakaian perempuan guna mengingatkan kepada Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma mandat harus berani menegakkan dan patuh pada hukum sehingga berkenan menindaklanjuti serta mengabulkan permohonan kami sebagaimana dalam surat keberatan yang telah kami sampaikan. "Atau setidaknya mengembalikan rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota untuk dilakukan rekomendasi ulang," tandasnya.
Sementara itu, Ahmad Zaenudin mengatakan, tututan aksi long march berdaster dilakukan agar Gubenur Jateng merekomendasi kepada Bupati/Wali Kota untuk dilakukan rekomendasi ulang terkait dengan UU Nomer 11 Tahun 2020 yang bertentangan dengan UUD 1945 serta tdk memiliki kekuatan HUKUM.
Ia juga meminta kepada Gubernur Ganjar untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021.
Zaenudin juga menyampaikan bahwa, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021, secara brutal hukum Ganjar Pranowo telah nekat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Keputusan Gubernur Jateng itu masuk ke dalam kategori tindakan yang dilarang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020. Secara a contrario, dapat dikatakan apabila Gubernur Jawa tengah tidak mencabut Surat Keputusan tersebut, maka Gubernur dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang sama artinya dengan melanggar konstitusi sebagai the supreme law of the land," sebutnya.
Dengan tegas Zaenudin mengatakan bahwa FSPKEP Jateng menyatakan keberatan dengan keputusan Gubernur Jateng dan menuntut untuk merevisi kembali.