Siak, Gatra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD Siak periode 2014-2019 yakni Hasmar, Hohen Saragih, Sanggup Tarigan dan Ismail Amir.
Mereka akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan publikasi belanja jasa publikasi, perjalanan dinas serta barang dan jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Siak tahun anggaran 2017-2019.
Hal ini diketahui sesuai dengan surat yang ditujukan Kejati Riau kepada Sekretaris DPRD Siak nomor B-420/L.4.5/Fd.1/12/2021.
Dalam surat yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu itu meminta Sekwan DPRD Siak menyampaikan pemanggilan (pemeriksaan) Bidang Pidana Khusus Kejati Riau kepada keempat politisi tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous dihubungi Gatra.com, Rabu (22/12) kemarin, mengatakan belum ada pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"(Kasus) masih pulbaket dan data. Belum ada pemeriksaan saksi," kata Marvelous menjawab Gatra.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu kemarin.