Home Ekonomi Ditagih 20 Tahun, Berikut Daftar Aset Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI

Ditagih 20 Tahun, Berikut Daftar Aset Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco.

“Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti UU No 49 tahun 1960 (tentang urusan piutang negara)”, terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, Kamis (23/12).

Daftar Aset grup Texmaco yang disita oleh Satgas BLBI berupa 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah yakni di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.

Adapun aset tanah Grup Texmaco tersebut berada di kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;

Kemduian, kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;

Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;

Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;

Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.

Menkeu menegaskan bahwa eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah Pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik Bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Menkeu.


 

 

339