Jakarta, Gatra.com- KPK menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Kedua (tersangka yakni tidak dibacakan), Walikota Banjar periode 2003 s/d 2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan pihak swasta Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW).
"Tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Tersangka HS. Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (23/12).
Hal itu membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar. Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 Miliar.
"Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek untuk HS," jelas Firli.
Kemudian sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar. Nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat
"RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," jelas Firli.
Selain itu selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," pungkas Firli.