Kendal, Gatra.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mulai melakukan pemanfaatan data kependudukan untuk wilayah Kecamatan Kangkung. Langkah ini dilakukan mengingat dalam waktu dekat, Disdukcapil akan melakukan pembersihan data bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal.
Plt Kepala Disdukcapil Kendal, Tavif Purnomo, mengatakan, pembersihan data bersama KPUD Kendal dilakukan sebagai langkah awal atau persiapan menjelang Pilpres dan Pileg 2024 agar bisa diketahui jumlah penduduk Kendal yang sebenarnya.
"Data ini juga sangat penting untuk acuan penentuan jumlah kursi di DPRD Kendal. Untuk data sementara sudah di atas satu juta penduduk," ujar Tavif di sela acara rakor pemanfaatan data dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan di Hotel Sae Inn Kendal, awal pekan ini.
Tavif menyebutkan, hingga saat ini masih banyak data kependudukan yang masih belum valid. Setidaknya masih ada sekitar 35 ribu data kependudukan yang nyangkut atau belum tervalidasi yang masih ada di tingkat desa. Data tersebut masih terus digali untuk dilakukan pembersihan data agar tercipta sebuah keakuratan data kependudukan.
Ia menargetkan hingga pertengahan tahun 2022, semua data sudah bisa terkonfirmasi sehingga ke depan data kependudukan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya.
"Selama proses ini berlangsung kendalanya ada di desa. Jadi kejujuran desa, keaktifannya dalam merespons data kependudukan di sini sangat penting," ujarnya.
Tavif menjelaskan, pemerintah desa harus responsif dan aktif dalam melaporkan data kependudukan ke Disdukcapil terkait data warganya yang meninggal, pindah rumah, dan jika ada pendatang baru di kampungnya.
Dia juga mengungkapkan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan, Disdukcapil hingga saat ini telah bekerja sama dengan 43 desa di Kabupaten Kendal. Di desa yang telah bekerja sama ini, warga dapat mencetak kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran tanpa harus datang ke Disduky.
"Di desa warga sudah bisa langsung untuk membuat KK dan akta kelahiran. Untuk pembuatan KTP tetap harus dilakukan di Disdukcapil," terangnya.