Home Hukum Sebanyak 638 Napi Diusulkan Terima Remisi Natal, Di Antaranya Koruptor

Sebanyak 638 Napi Diusulkan Terima Remisi Natal, Di Antaranya Koruptor

Natal 2021 Kemenkumham Riau Usulkan

 

Pekanbaru, Gatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 638 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2021. Keseluruhan narapidana berasal dari 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rutan di Riau.

Adapun narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Dalam usulan kali ini turut disertakan  lima napi anak-anak.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, remisi Natal hanya diberikan terhadap narapidana dari kalangan Nasrani. 

"Besaran remisinya tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ungkap Pujo di Pekanbaru pada Rabu (22/12).

Nantinya, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sementara narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Perihal usulan remisi, usulan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 orang napi anak dan 628 orang napi dewasa. Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.

"Yang paling banyak narapidana diusulkan menerima remisi, yaitu napi narkoha sebanyak 147 orang. Sementara napi kasus korupsi ada 1 orang yang diusulkan," tukasnya. 

Pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Kemenkumham. Selain hari-hari besar keagaaman, pemberian remisi juga dilakukan pada hari-hari besar negara, seperti hari kemerdekaan 17 Agustus.

330

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR