Semarang, Gatra.com- Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang baik ASN maupun Non ASN dilarang bepergian ke luar kota selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru.
Dimana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti.
Hendi menyebutkan, bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan ijin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya.
"Kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat, dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021," jelas Hendi, Rabu (22/12).
Untuk itu Hendi pun berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali.
Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas.
Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan.
Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri.