Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka dalam kasus dugaan penipuan suntik modal alat kesehatan. Dalam perkara ini, kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa tersangka berinisial BA ditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/12), VA ditangkap di kamar indekos di wilayah Tangerang, Banten pada Kamis (16/12). Selain itu ada pula DR yang ditangkap di sebuah resort di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (21/12) bersama suaminya.
Menurut Ramadhan, ketiganya memiliki peran yang sama, yakni mencari costumer.
“Perannya mereka masing-masing untuk sementara mencari customer,” ucap Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (22/12).
Kasus ini didasari oleh laporan polisi nomor 744/XII/2021/BARESKRIM pada Senin (13/12) dengan pelapor berinisial L yang mengalami kerugian hingga Rp 52,5 miliar. Bukan hanya L yang mengalami rugi, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 362,385 miliar.
Ramadhan juga mengatakan bahwa terdapat 141 orang yang mengadu ke posko penanganan perkara suntik modal alat kesehatan ini.
“Yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp 60,7 miliar,” ucap Ramadhan.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHP berikut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan berikut Pasal 105 dan atau Pasal Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan kemudian dijerat juga dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adapun dari tersangka DR, yakni DA masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Langkah selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan tracing atau pelacakan aset kepada tersangka dan permintaan penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, sejumlah pihak seperti ahli perdagangan hingga Kementerian Kesehatan akan diperiksa terkait proyek alat kesehatan.