Lampung, Gatra.com - Sidang Pleno Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) Memanas. Dalam pembacaan tata tertib sidang pasal ke 3, Peserta sidang mempertanyakan keabsahan para anggota yang dinilai belum terjelaskan oleh panitia muktamar ke-34.
Imbasnya, sidang yang dipimpin oleh Muhammad Nuh, harus beberapa kali menskors jalannya sidang.
"Sidang saya skors," ujar Nuh guna meredam perdebatan panas antar pengurus dalam sidang Pleno di Auditorium UIN, Lampung, Rabu (22/12).
Dalam amanat Pasal 3 Tata tertib muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama ayat 1, Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang istimewa yang sah.
Sedangkan pada ayat 2, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Hal ini yang menjadi perdebatan peserta sidang, dimana ada pihak yang mengaggap bahwa panitia belum menjelaskan tentang beberapa pertanyaan terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari beberapa pengurus wilayah dan cabang.
Dalam pantauan Gatra, masing-masing pihak yang mempertanyakan hal tersebut tengah akan diakomodir dengan dipertemukan dalam ruangan terpisah guna mengklarifikasi permasalahan tersebut.