Home Hukum Babak Baru Kasus Pelecehan di Unri

Babak Baru Kasus Pelecehan di Unri

Pekanbaru,Gatra.com - Dekan FISIP Univerisitas Riau (UNRI)  berinisial SH akhirnya dinonaktifkan untuk sementara waktu sebagai tenaga pendidik.  Menurut Humas UNRI, Rioni Imron, SH juga dinonaktifkan sebagai Dekan Fisip UNRI sementara waktu. 
 
"Betul, SH dinonaktifkan. Terkait urusan administrasi dan tata kelola masih berjalan sesuai dengan substansinya," ujar Rioni kepada awak media, Rabu (22/12) 
 
Adapun alasan SH diberhentikan sementara waktu lantaran yang bersangkutan dapat fokus dalam pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). "Ditangguhkan hak pendidiknya selama 30 hari. Selanjutnya tergantung tindak lanjut yang dilaksanakan dari Satgas PPKS," ungkapnya.
 
Untuk sementara waktu, urusan akademik ditangani oleh Wakil Dekan I, sementara urusan umum dan keuangan bakal diurus oleh Wakil Dekan II. Sementara untuk urusan kemahasiswaan dan alumni diurus oleh Wakil Dekan III.
 
SH sendiri mendapat sorotan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbinganya, L. Kasus tersebut bermula dari ungkapan si mahasiswi melalui video yang tayang pada akun instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), Kamis (4/11) lalu. 

Kasus ini kian hangat lantaran diproses melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

 

315