Jakarta, Gatra.com – Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Tersangka merupakan pria berinisial H (39).
Korban merupakan seorang anak laki-laki (7) yang merupakan tetangga tersangka. Tersangka sudah melakukan kekerasan seksual sebanyak 7 kali dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2021.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarra Barat, AKP Niko Purba, mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mengajak korban ke dalam rumahnya lalu meminjamkan gawai atau handphone. Setelah itu, tersangka melakukan kekerasan seksual.
"Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual," ucap Niko dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Selasa (21/12).
Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban agar korban tidak mengatakan tindakan tersebut kepada siapa pun. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp10 ribu-Rp15 ribu setelah melakukan kekerasan seksual tersebut.
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.