Jakarta, Gatra.com – Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Yalimo tahun 2020.
“Jangan ada lagi pemungutan suara ulang karena bisa menimbulkan masalah,” kata John Numberi, Koordinator Paguyuban Yalimo Bangkit dalam pernyataan, Selasa (21/12).
Jhon menyampaikan, pihaknya meminta MK tegas dalam amar putusannya untuk merekomendasikan penyelenggara Pilkada Yalimo agar melantik pasangan Erdi Dabi-John Wilil.
Ia menyampaikan, puluhan perwakilan Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit terdiri dari masyarakat adat, tokoh agama, dan mahasiswa menyampaikan aspirasi tersebut dalam aksi damai dan audiensi di MK.
Menurutnya, Pilkada Yalimo 2020 telah usai. Pasangan nomor urut 1 Erdi Darbi-John W. Wilil merupakan pemenangnya. Terlebih lagi, ketika kemenangannya digugat di MK, kemudian MK memerintahkan PSU pada Mei 2021, pasangan tersebut tetap unggul.
Hasil PSU tersebut, lanjut John, Erdi-John memperoleh 47.785 suara. Mereka unggul 52,6% atau 4.732 suara dari lawannya. Namun hasil tersebut kembali digugat ke MK. Kemudian, MK memerintahkan untuk dilakukan Pilkada ulang selambat-lambatnya 17 Desember 2021.
Menurutnya, tenggat atau ambang waktu tersebut sudah terlampaui sehingga Pilkada Yalimo 2020 sudah tidak bisa dilakukan lagi. Karena itu, pihaknya meminta MK memperhatikah hal tersebut.
“Jangan matikan suara rakyat Yalimo 47.781 suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 dan 5 Mei 2021,” ujarnya.
John juga menyampaikan, berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Yalimo terpilih belum dibatalkan, sehingga mereka masih sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih dan tinggal dilatik.