Jakarta, Gatra.com- Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ngatijan menegaskan, aktivitas sumur minyak tanpa persetujuan pemerintah harus ditertibkan dengan menerbitkan Perpres yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Payung hukum yang jelas akan membuat aktivitas sumur minyak berjalan baik dan aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
"Kenapa Perpres? Karena ini lintas instansi, baik kementerian, aparat keamanan dan pemerintah daerah (Pemda). Berdasarkan evaluasi, kami memandang perlu dibuat sebuah Perpres," kata Ngatijan dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series 'Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal', Selasa (21/12).
Namun, dia mengingatkan setiap pihak tetap perlu memperhatikan berbagai aspek saat akan menghentikan kegiatan ilegal tersebut, mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan hingga proses hukum.
"Illegal drilling ini pada prinsipnya banyak mudharatnya dibandingkan hasilnya bagi negara, jelas negara tidak dapat apa-apa, kerusakan lingkungan terjadi. Kalau ada persoalan ujung-ujungnya negara bergerak, termasuk ESDM, SKK Migas untuk membantu penanganan," tutur Ngatijan.
Dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di lokasi illegal drilling. Seperti di wilayah Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan yang beberapa kali terjadi ledakan dan menimbulkan korban meninggal dan mengalami luka bakar. Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal, dengan produksi 2.500 BOPD. Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BOPD.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendorong hadirnya revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Sumur Tua. Revisi beleid ini diharapkan mampu menyelesaikan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal.
Revisi Permen juga dapat memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja. Selain itu, regulasi yang baru bisa mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penegasan aspek lindung lingkungan, hingga menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda.
"Walaupun yang kami upayakan adalah Permen, tetapi kami sudah bekerjasama secara sektoral dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat di daerah. Kami juga rapatkan bersama gubernur/pemda terkait," jelas dia.
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi menegaskan, kolaborasi dari TNI, Polri, Kementerian ESDM, KLHK serta semua stakeholder sangat penting untuk mengatasi persoalan yang ada.
Selain itu, aksi ini juga perlu dilakukan sejalan dengan perubahan regulasi dan peningkatan pembinaan.
"Sangat perlu kita kolaborasi terutama jika dilihat dari aspek keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Ini juga harus didukung aparat keamanan karena akan terkait dengan aspek sosial masyarakat," pungkas Asep.