Jakarta, Gatra.com - Kapolda Metro Jaya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh eks anggota Polri, Benny Alamsyah. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya memberikan respon.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tindakan menggugat tersebut adalah hak dari Benny. "Kalau dia menggugat 'kan haknya dia sebagai warga negara," ucap Zulpan berdasarkan rekaman yang diterima Gatra pada Selasa (21/12).
Gugatan ini terkait dengan diberhentikannya Benny sebagai anggota Polri. Zulpan berujar, Ia pernah menggunakan narkotika dan divonis di tingkat pengadilan dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kemudian pemberhentian sebagai anggota Polri
Zulpan juga menyebutkan bahwa putusan daripada gugatan tersebut akan dilihat.
"Tentunya nanti akan akan kita lihat bagaimana putusan daripada gugatan yg dilayangkan di PTUN, ya, jadi Polda Metro akan melihat nanti bagaimana perkembangannya," ucap Zulpan.
Dalam perkara ini, gugatan juga dilakukan terhadap Kapolri.