Home Nasional Tiga Alasan Perlunya Modernisasi Pendaftaran Tanah Menurut BPN

Tiga Alasan Perlunya Modernisasi Pendaftaran Tanah Menurut BPN

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya modernisasi pendaftaran tanah atau sertifikasi elektronik.

Pertama, agar lebih mudah memastikan kebenaran subjek penjual dan subjek pembeli. Kedua, memastikan bidang tanah yang akan ditransaksikan terbebas dari catatan yang membebani dan menghalangi transaksi. Ketiga, memastikan akta yang dibuat sesuai dengan peraturan perundangan dan terintegrasi dengan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Kementerian ATR/BPN terus mendorong metode Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan inovasi Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Aturannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikannya sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna hasil bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

"Sampai 20 Desember 2021, total bidang tanah terdaftar sebanyak kurang lebih 86 juta bidang tanah atau sekitar 68%, dan diterbitkan sertifikat sebanyak kurang lebih 74,5 juta bidang atau 59% dari total 126 juta bidang tanah," jelasnya dalam webinar Creativetalks Pojok Literasi pada Selasa (21/12).

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan, dan Penegakan Hukum BSSN, Eko Yon Handri mengakui adanya migrasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik menimbulkan potensi kebocoran data atau serangan siber. Oleh karena itu, BSSN melakukan antisipasi dengan membuat berbagai pengamanan.

"Perlu diketahui juga bahwa keamanan siber Indonesia terbilang baik jika membandingkan jumlah serangan siber yang diterima dengan serangan yang berhasil dilakukan," ujarnya.

Ia menambahkan, setidaknya terdapat lima aspek keamanan data dan informasi yang sebaiknya dimiliki. Kerahasiaan (confidentiality), keaslian (authentification), keutuhan (integrity), kenirsangkalan (non-repudiation), dan ketersediaan (availability).

Eko juga menjelaskan, data-data pada sertifikat elektronik sudah dienkripsi. Sehingga akan meminimalkan peluang terjadinya kebocoran maupun pemalsuan data.

"Jika data sudah dienkripsi, kemungkinan data tersebut untuk terbuka akan semakin kecil. Sehingga diharapkan masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap waspada terhadap segala potensi kejahatan digital," tegasnya.

291