Jakarta, Gatra.com - Dua oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU), berinisial FS dan IG, yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya, ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Budalnsyah, mengatakan bahwa penahahan ini dilakukan oleh Pomau Koopsau 1 yang merupakan penyidik. Menurutnya penahanan saksi perkara ini adalah bentuk keseriusan TNI AU dalam melakukan penanganan permasalahan hukum prajuritnya.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG, yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/12).
Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa RF ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Adapun proses penahanan terhadap GF masih menunggu surat penyerahan perkara dari Ankum. Penahanan ini sendiri dilakukan dalam rangka proses penyidikan.
Sebelumnya, Rachel Vennya dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Di pengadilan, ia divonis bersalah dengan hukuman 4 bulan penjara.