Purworejo, Gatra.com – Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perincian APBN Tahun 2022 masih berlanjut. Berbagai protes pun muncul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan Pasal 5 Ayat (4) terkait kewajiban pengalokasian minimal 40% dari besaran Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Paguyuban Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Perangkat Desa (Polosoro Purworejo), Forum Komunikasi BPD Purworejo (FK BPD), Paguyuban Sekretaris Desa Kabupaten Purworejo (Prasojo), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purworejo, Jawa Tengah, kompak meminta agar Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ini direvisi.
Perwakilan pengurus pun melalukan audiensi dengan Bupati Purwerejo, Agus Bastian, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin malam (20/12). Hadir dalam kesempatan ini Sekda Said Romadhon dan Kepala Dinpermades Laksana Sakti.
"Berdasar rapat pada hari Jumat (17/12) lalu, kami mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi Perpres tersebut, terutama Pasal 5 Ayat (4)," kata Ketua Polosoro, Suwarto.
Para aparatur pemerintahan desa itu kemudian menjelaskan, secara teknis banyak desa di Purworejo yang akan kesulitan mencari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD agar mencapai kuota 40% dari pagu dana desa, terutama bagi desa dengan jumlah penduduk kecil.
Bupati Agus Bastian menyampaikan bahwa pihaknya sangat bisa merasakan kegelisahan yang dirasakan oleh Pemerintah Desa menyikapi Perpres 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 Ayat (4). Ia pun berjanji untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini ke pusat.
"Sambil menunggu proses memperjuangkan revisi Perpres dan aturan turunan yang mengatur DD 2022, saya minta untuk tetap menyelesaikan APBDES 2022 sebelum 31 Desember 2021 agar tidak menghambat berjalannya pemerintahan desa, termasuk pencairan Siltap," kata Agus Bastian.
Usai audiensi, Ketua Polosoro memberikan nota keberatan kepada Bupati Agus Bastian agar bisa disampaikan dan diperjuangkan usulan revisinya kepada pemerintah pusat.