Home Politik Aparatur Pemdes Minta Presiden Revisi Perpres, Minta Angka 40% Dihilangkan

Aparatur Pemdes Minta Presiden Revisi Perpres, Minta Angka 40% Dihilangkan

Purworejo, Gatra.com - Paguyuban Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Perangkat Desa (Polosoro Purworejo), Forum Komunikasi BPD Purworejo (FK BPD), Paguyuban Sekretaris Desa Kabupaten Purworejo (Prasojo), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purworejo, Jawa Tengah, wadul (mengadu) pada Bupati Purworejo, Agus Bastian.

Mereka menyampaikan pernyataan sikap atas keberatan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Perincian APBN tahun 2022. Berikut pernyataan sikap yang mereka sampaikan:

1. Secara teknis, banyak desa di Purworejo yang akan kesulitan mencari KPM penerima BLT Dana Desa (DD) agar jumlahnya mencapai 40 persen dari pagu dana desa, terutama bagi desa dengan jumlah penduduk kecil.

2. Penggunaan dana desa untuk BLT dengan jumlah minimal 40 persen dianggap berlebihan di saat kondisi pandemi semakin membaik, dan bahkan anggaran bansos dari pusat serta propinsi dan kabupaten pun dikurangi. Akan lebih bermanfaat jika dana desa digunakan untuk padat karya tunai atau program pemberdayaan ekonomi.

3. Mematok angka minimal 40 persen DD tahun 2022 untuk BLT adalah kebijakan yang mengebiri hak asal-usul desa (asas recognisi) serta kewenangan desa dalam mengatur dirinya sendiri (asas subsidiaritas).

4. Mengacaukan proses perencanaan yang sudah dan sedang berjalan dalam hal penyusunan APBDES 2022, dimana proses yang sudah dimulai dari bawah itu tiba-tiba dimentahkan dengan munculnya Perpres 104.

5. Berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat terkait siapa yang berhak menerima BLT DD jika jumlahnya dipaksa mencapai minimal 40 persen pagu DD tahun 2022.

"Kami sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, termasuk melalui skema BLT DD. Akan tetapi, kami mendorong kepada pemerintah pusat untuk tidak perlu membuat regulasi yang menyebutkan angka minimal besaran BLT dari pagu DD tahun 2022," jelas Ketua Prasojo, Anjas Prasetyo menambahkan.

Mereka meminta agar dalam revisi Perpres, besaran BLT DD diserahkan kepada hasil musyawarah desa sesuai hak dan kewenangan desa yang diatur dalam undang-undang. Karena kondisi dan skala prioritas masing-masing desa tidak sama.

 

 

1300