Jakarta, Gatra.com – Polisi menangkap tersangka kasus pembunuhan dan atau penganiayaan di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12). Dalam kasus ini, seorang pengemudi ojek daring berinisial IA (38) meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa tersangka adalah pria berinisial FS (42).
“Jadi kasus ini terjadi tanggal 8 [Desember] kemudian kita ungkap tanggal 18 [Desember],” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (20/12).
Zulpan menuturkan bahwa pada saat itu kendaraan korban tidak bisa melaju karena terhalang oleh kendaraan tersangka. Setelah itu, ia berhenti di dekat tersangka yang sedang mabuk.
Menurut Zulpan, karena emosi dan pengaruh minuman keras, tersangka menusuk korban dengan sebuah pisau berwarna silver. Ia berujar pisau tersebut dibawa oleh tersangka.
“Kemudian karena pengaruh minuman dan juga emosi karena mungkin saling tatap yang diartikan berbeda oleh tersangka, tersangka langsung menusukkan dengan menggunakan senjata tajam yaitu sebuah pisau ke tubuh atau ke dada korban,” ucap Zulpan.
Korban yang terjatuh dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih menggunakan bajaj. Meski begitu, korban meninggal di rumah sakit.
Polisi, kata Zulpan, kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga penyelidikan lebih lanjut terkait temuan-temuan atau saksi yang ada di TKP.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah pisau yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, sepeda motor tersangka, dan rekaman CCTV.
“Rekaman CCTV di sekitar hotel yang menunjukkan tentunya perbuatan tersangka terhadap korban, ya, ini juga sudah kita amankan,” ujar Zulpan.
FS dipersangkakan dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.