Home Hukum AKP Stepanus Robin Ancam Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

AKP Stepanus Robin Ancam Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Jakarta, Gatra.com- AKP Stepanus Robin Pattuju mantan penyidik KPK ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam beberapa kasus yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut.

"Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia (Lili Pintauli). Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Robin kerap mengungkapkan keterlibatan Lili Pintauli dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh. Menurut Robin, Arief sering menangani perkara di KPK setelah Lili Pintauli menjabat.

"Saya tahu Arief Aceh ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada. Nanti saya ungkap," ujar Robin.

Seperti diketahui Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena Robin telah menerima suap yang totalnya Rp11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp11,538 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Selain itu Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.3 miliar dan apabila tidak membayar akan dipidana penjara selama 2 tahun.

162