Home Hukum Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut JPU Begini

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Heru Hidayat Sebut JPU Begini

Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dinilai sudah kehabisan akal dengan menuntut terdakwa Asabri, Heru Hidayat dengan pidana mati. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa, Kresna Hutauruk yang terbukti dari replik JPU yang menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan Pengadilan Negeri yang sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," kata Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12).

Kresna menjelaskan tidak ada hal baru dalam replik JPU selain mengulang apa yang dituangkan dalam surat dakwaan Heru Hidayat. Hal baru dalam replik JPU tersebut adalah JPU mengutip Putusan Pengadilan Negeri perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan. Padahal putusan PN Susi tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan kasasi karena hakim PN memutuskan di luar dakwaan.

"Dalam duplik, kami sudah membantah dalil JPU tersebut sebab Putusan Pengadilan Negeri perkara tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan musyawarah Majelis Hakim didasarkan atas Surat Dakwaan Jaksa," jelas Kresna.

"JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dan menghalalkan segala cara dengan kekuasaannya untuk menuntut terdakwa di luar surat dakwaan," imbuhnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana. Namun, dalam tuntutan, JPU justru menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.

139