Jakarta, Gatra.com – Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terdapat 2 laporan polisi yang mengadukan Bahar Smith.
Pelaporan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan. Menurutnya, kedua laporan terkait dengan dugaan hal yang bersifat SARA.
"Terkait hal yang bersifat menimbulkan kebencian dan SARA," ucap Zulpan melalui pesan singkat pada Senin (20/12).
Berdasarkan berkas yang diterima Gatra.com, Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Setelah itu, dia juga dilaporkan bersama Eggi Sujana pada 17 Desember 2021.
Laporan ini memiliki nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Bahar Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Minggu (21/11/2021), setelah selesai menjalani masa pidana secara murni.
"Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Setelah selesai menjalankan hukuman tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan hukuman kurungan tiga tahun dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungan tiga bulan. Selama menjalankan pidana dari 2018 lalu, ia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
Mujiarto melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat untuk memberikan pendampingan dalam pembebasan Habib Bahar. Adapun aparat yang ikut berkoordinasi yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," tegasnya.