Purworejo, Gatra.com – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, telah bersiap menghadapi libur dan mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Melalui Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 9683 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Bupati Agus Bastian memerintahkan agar pengaturan objek wisata (obwis) sesuai dengan Inbup.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus mengidentifikasi objek-objek wisata favorit pengunjung serta meningkatkan kewaspadaan. Jika diperlukan, pengaturan ganjil genap bisa diberlakukan di objek wisata yang ramai.
Salah satu tempat wisata yang menjadi primadona di Kabupaten Purworejo adalah Pantai Dewaruci Jatimalang yang berada di Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi. "Kami menerapkan e-ticketing untuk Pantai Dewaruci. Wisatawan yang masuk.juga harus scan Aplikasi Peduli Lindungi yang sudah kami siapkan. Semua pengumjumg dan pedagang harus tetap menerapkan prokes dengan pendekatan 5M," kata Kepala Dinparbud, Stephanus Aan saat dihubungi, Sabtu (19/12).
Selama libur Nataru, objek wisata yang ada di Kabupaten Purworejo tetap buka. Dengan syarat sesuai dengan Inbup, jumlah pengunjung maksimal 75% dari total kapasitas.
"Secara pararel kami menyosialisasikan penggunaan dan penegakkan prokes serta Aplikasi Peduli Lindungi. Termasuk di semua desa wisata. Jajaran Dinas Parbud sudah siap memberikan pelayanan terbaik dengan prokes di setiap destinasi wisata," kata Aan.
Ia pun meminta kerja sama dari semua stakeholder agar melakukan pengawasan ekstra di objek wisata. Masyarakat juga diminta partisipasinya untuk mematuhi prokes agar Covid-19 tidak ada lagi gelombang besar Covid-19 pasca libur Nataru.