Home Ekonomi UMP Jakarta 2022 Direvisi, Naik Jadi Rp4.641.854

UMP Jakarta 2022 Direvisi, Naik Jadi Rp4.641.854

Jakarta, Gatra.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1% atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021. Berkat revisi ini, UMP DKI naik menjadi Rp4.641.854 atau lebih tinggi dibandingkan ketetapan sebelumnya yaitu Rp4.453.935 (hanya naik Rp37.749).

Anies mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Selain itu, juga didasari pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait dan prinsip keberhati-hatian seiring pergerakan roda ekonomi di Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Tanggapi Demo Buruh Sumsel Tuntut Kenaikan Upah 10%

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% hingga 5,5%, serta inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%). Sementara, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ungkap Anies, Sabtu (18/12).

Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Sumbar 2021 Capai 179.950 Jiwa

Menurut Anies, kenaikan 5,1% merupakan suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Dia menilai keputusan tersebut juga dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” imbuh Anies.

Sebelumnya, pada 22 November 2021, gubernur tersebut melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Surat bernomor 533/-085.15 itu berisi usulan peninjauan kembali formula penetapan upah minimum provinsi 2022.

Baca Juga: FPBI Suarakan Jeritan Buruh Perempuan yang Dihimpit UU Cipta Kerja

Lewat surat ini, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85% masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Pasalnya, peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di ibu kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun rerata inflasi nasional pada periode yang sama sekitar 1,30%. Sedangkan, rata-rata kenaikan UMP Jakarta dalam 6 tahun terakhir adalah sebesar 8,6%.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%) saat mengkaji ulang formula UMP tahun 2022. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

215