Semarang, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng menggrebek sebuah rumah yang diduga untuk mengoperasikan judi online di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan dibantu reskrim Polres Sukoharjo menangkap tiga orang. “Kami menangkap AC alias BEN selaku penanggung jawab serta pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online serta AW dan MBMP selaku operator judi online,” katanya, Jumat (17/12).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Rabu (15/12), lanjut Iqbal, polisi menyita barang bukti tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, penggrebekan judi online di Sukoharjo bermula dari tim Ditkrimsus yang melaksanakan patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online. “Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek rumah tersebut serta menangkap tiga tersangka AC, AW, dan MBMP beserta dan barang bukti,” ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka ditahan di Mapolda Jateng di Semarang. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti perjudian, narkotika, dan lainnya. Polri, khsusunya Polda Jateng berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online.
“Bila masyarakat menemukannya adanya perjudian, termasuk judi online, telepon atau laporkan langsung ke polisi terdekat akan ditindaklanjuti,” ujarnya.