Home Hukum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan Diputus Bersalah!

Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan Diputus Bersalah!

Jakarta, Gatra.com - Polisi dari Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang menolak laporan warga terkait kasus perampokan menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa polisi  Aipda Rudi Panjaitan menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Jumat (17/12). Sidang ini dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Hari ini yang bersangkutan sedang menjalani pelaksaanaan sidang kode etik," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan dalam siaran Instagram Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12).

Putusan dari sidang tersebut disampaikan pada Jumat (17/12) sore. Terduga pelanggar, Aipda Rudi Panjaitan disebut melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011," ucap Zulpan.

Menurut Zulpan, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif. Selain itu, Ia juga akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi.

Beberapa waktu lalu, viral di media sosial seorang polisi yang malah mengomeli seorang perempuan yang menjadi korban perampokan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulogadung. Sayangnya, polisi yang menerima laporan tersebut, yakni Aipda Rudi Panjaitan, malah memberi respon tidak mengenakkan terhadap korban perampokan tersebut. Kisah tersebut kemudian diceritakan kembali via media sosial oleh korban.

 

246