Home Kesehatan Kemenkes: Vendor Telefarmasi Harus Punya Sertifikat PSEF

Kemenkes: Vendor Telefarmasi Harus Punya Sertifikat PSEF

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono meminta para penyedia layanan telefarmasi atau pemanfaatan teknologi dalam pelayanan farmasi, untuk mendapatkan sertifikasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektornik Farmasi (PSEF).
 
Menurut Dante, pentingnya para penyedia layanan tersebut penting memiliki PSEF agar terdaftar, memiliki izin, dan mendapat pengawasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 
 
"Hadirnya PSEF ini diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi khususnya di masa pandemi di mana masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap obat-obat yang dibutuhkan," ungkap Dante dalam keterangannya, Jumat (17/12).
 
Lebih lanjut, Dante juga menyebut sertifikan PSEF juga akan menambah kemudahan masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan menjadi perhatian utama Kementerian Kesehatan, termasuk dalam mengakses ketersediaan obat di apotek terutama di masa pandemi Covid-19.
 
"Layanan telefarmasi memberi kebebasan pasien untuk memilih klinik yang akan memberikan layanan kefarmasian di berbagai daerah," ujarnya.
 
Sebagai perwakilan stratup penyedia layanan telefarmasi yang telah mendaparkan sertifikasi, Chief Commercial Officer SehatQ, Andrew Sulistya, menyebutkan PSEF sangat penting dalam menjaga tanggung jawab dan akses pelayanan kesehatan yang optimal bagi penyedia layanan.
 
"Tanggung jawab kami tentu akan semakin besar dengan sertifikasi PSEF ini. Komitmen untuk menyediakan layanan online kefarmasian yang berkualitas dan terpercaya pun juga akan menjadi perhatian," katanya.
177