Jakarta, Gatra.com - Rektor Universitas Tarumanagara, Agustinus Purna Irawan, menyebut peningkatan kualitas penelitian dosen menjadi salah satu tantangan yang harus dikejar kedepan. Bukan hanya berkualitas, riset para dosen pun diminta juga bisa bersifat aplikatif di masyarakat.
Sejatinya, publikasi jurnal atau penelitian menjadi hal lumrah sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional dosen. Hanya saja, Agustinus menilai bahwa publikasi tersebut jangan berhenti dipersoalan terpublikasinya saja, sedangkan kualitas dan kebermanfaatan pada masyarakatnya dinomor duakan.
"Ini harusnya sebagai catatan, apa kontribusi dan pemkirian kita para dosen dalam meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi. Yang juga tentu akhirannya, adalah kebermanfaatan pada masyarakat," kata Agustinus dalam Webinar Berbagi Terobosan Proses Penelitian, Jumat (17/12).
Menurutnya, salah satu hal yang bisa mewujudkan harapan tersebut adalah dengan intensnya dosen-dosen senior berdiskusi dan berbagi pengalaman bersama dosen muda untuk bagaimana melakukan riset berkualitas.
Hal ini pun akhirnya bermanfaat bagi kalangan dosen muda, untuk mendapatkan track record penelitian yang baik dan nantinya bermuara pada pemberian hibah dana riset oleh pihak eksternal, seperti Kementerian dan sebagainya.
"Kalau penelitian kita ini sudah bisa mendapat hibah, artinya bukan hanya bermanfaat bagi individu saja, namun juga terkhusus pada reputasi institusi tempat dosen itu bernaung," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyoroti bagaimana para dosen belum secara maksimal melakukan riset atau penelitian.
Hal ini karena sistem pendidikan tinggi yang ada saat ini, kurang mendukung dosen untuk mengaktualisasikan dirinya sesuai dengan tridarma perguruan tinggi, sehingga berdampak pada kualitas perguruan tinggi Indonesia.
"Perubahan drastis perlu kita lakukan untuk mengubah sistem tersebut, dan itulah yang sekarang sedang sama-sama kita upayakan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Nantinya, dosen berhak melakukan riset, menerbitkan karya ilmiah, memperdalam ilmu di dalam perusahaan, atau proyek riset di luar kampus," kata Nadiem.