Home Nasional RUU Jalan Disepakati Jadi UU, Berikut Delapan Poin Pokok Perubahan

RUU Jalan Disepakati Jadi UU, Berikut Delapan Poin Pokok Perubahan

Jakarta, Gatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2021–2022, Kamis (16/12).

“Apakah RUU tentang Perubahan [Kedua] atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar ketika memimpin pengambilan kesepakatan.

“Setuju,” jawab peserta sidang dari setiap fraksi. Setelah itu, pimpinan rapat melakukan pengetokan palu sebagai tanda keputusan telah diambil, diikuti tepuk tangan anggota dewan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI. Khususnya, Komisi V DPR yang sudah memberi dukungan dalam pembahasan perubahan UU tersebut.

“Pengaturan dalam RUU ini mencerminkan bahwa DPR dan pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang dinamis. Tujuannya, agar penyelenggara jalan bisa memberikan layanan optimal kepada masyarakat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sistem logistik nasional, dan pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyebut revisi UU Jalan dilakukan guna menjawab kebutuhan hukum yang belum diakomodasi aturan sebelumnya. Upaya itu juga bertujuan untuk menyediakan pelayanan jalan yang handal, prima, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

"RUU ini mengamanatkan bahwa ruang manfaat jalan terdiri atas jalur pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas. RUU ini juga mengamanatkan penyelenggara jalan dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan berlebih yang menjadi faktor perusak jalan," jelasnya.

Adapun delapan poin pokok perubahan pada RUU Jalan adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 15 dan 16).

2. Dalam hal pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemda provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa (Pasal 16A).

3. Sebagian pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah bisa dilaksanakan oleh pemda pada tingkat di bawahnya dan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 30).

4. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat (Pasal 35A). Dalam hal pengusahaan jalan tol merupakan prakarsa badan usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban pemrakarsa (Pasal 35D).

5. Penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol (Pasal 48 ayat 3). Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakulan evaluasi dan penyesuaian tarif tol di luar dua tahun sekali (Pasal 48 ayat 4).

6. Dalam hal konsesi jalan tol berakhir, maka pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada pemerintah pusat yang selanjutnya dapat menetapkan pengalihan status jalan tol sebagai jalan bebas hambatan non tol atau menugaskan pengusahaan baru ke BUMN untuk pengoperasian pada preservasi dengan tarif awal ditetapkan lebih rendah daripada tarif tol yang berlaku pada akhir masa konsesi (Pasal 50).

7. RUU ini juga memuat perubahan paradigma bahwa SPM tidak hanya sebagai standar yang harus dipenuhi, namun juga merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (Pasal 1 angka 17).

Pengaturan SPM jalan tol meliputi tiga hal, yakni kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol (Pasal 51A).

8. Badan usaha termasuk penyedia jasa dan/atau sub-penyedia jasa wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobolitas usahanya. Dalam hal badan usaha dan/atau sub-penyedia jasa yang menggunakan jalan umum, maka wajib meningkatkan standar dan kualitas jalan umum sesuai kebutuhan pengguna jalan khusus (Pasal 57B).

2171