Jakarta, Gatra.com- Polisi menemukan handphone Joseph Suryadi, 39 tahun, tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama yang mendapatkan perhatian di media sosial. Sebelumnya, polisi mengatakan bahwa Joseph mengaku handphone miliknya hilang.
Joseph menista Nabi Muhammad SAW dengan menyamakannya dengan Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 13 santriwati. Berdasar data di akun facebook miliknya, Joseph adalah Investor Relation di PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk dari 2012 hingga sekarang. Dia alumni Jurusan Design Komunikasi Visual di Bina Nusantara University, lulus pada 2000.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa handphone tersebut merupakan barang bukti.
“Penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan oleh yang bersangkutan itu hilang ya sekarang handphonenya sudah kita amankan,” ucap Zulpan berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra.com pada Kamis (16/12).
Menurut Zulpan, Joseph menyembunyikan handphone tersebut di dalam gudang. Zulpan mengatakan bahwa dengan ditemukannya handphone Joseph, unggahan terkait dengan unsur tindak piana penodaan agama bisa terlihat.
“Dengan ditemukan inikan artinya kan bisa terlihat di situ kan pembicaraannya kemudian uploadnya, yang pernah dia upload terkait dengan unsur tindak pidana penodaan agama,” tutur Zulpan.
Joseph sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Iadipersangkakan di Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara.