Kebumen, Gatra.com- Hati-hati dengan janji-janji manis saat jual beli barang apalagi yang berharga murah. Agar tak menjadi korban penipuan, seperti yang dialami oleh HY, 48 tahun, warga Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kasus bermula saat tersangka, MRD, 42 tahun, warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang menawarkan satu unit mobil BRV seharga Rp150 juta. Kejahatan bermula pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020 lalu, tersangka menemui korban untuk menawarkan mobilnya.
Untuk meyakinkan dan menarik minat korban, tersangka yang memiliki usaha tambak udang itu pun mengatakan bahwa, sudah ada pembeli lain yang bersedia membeli seharga Rp160 juta. Tersangka menawarkan keuntungan Rp10 juta.
"Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban. Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena berpikir akan mendapatkan keuntungan," jelas Wakpolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (16/12).
Tapi tentu saja calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada. Bahkan, setelah mobil dibayar pun masih dibawa tersangka dengan alasan untuk dipakai karena ada keperluan.
"Tak sampai disitu, selang beberapa waktu, tersangka kembali menemui korban dan menawarkan tambak udang seharga Rp200 juta. Tambak yang diakui miliknya itu berada di daerah Pantai Jetis, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo," kata Kompol Edi.
Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan bahwa, tambak udang bisa dibayar dengan mobil Honda BRV yang telah dibeli korban namun masih dikuasai oleh tersangka MRD. Korban kembali tergiur karena berfikir akan mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp50 juta.
Namun akhirnya kejahatan terbongkar, setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD. Sadar teoah menjadi korban penipuan, HY lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kebumen.
Kepada pemyidik, ersangka mengaku jika uang Rp150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahkan pada warga sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Hal itu dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udang di daerah tersebut. Kini tersangka harus merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRD dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.