Semarang, Gatra.com- Seorang pria sebut saja Garong Setan alias GS, 25 tahun, warga Banjarsari, Kota Solo diringkus tim Jatanras Polda Jateng setelah merampok senilai Rp400 ribu di Toko Star Pet Shop, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, GS menggunakan sebuah pistol air soft gun untuk menodong penjaga toko perlengkapan dan pakan hewan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menyatakan, pelaku GS beraksi dengan modus menanyakan aksesoris hewan. “Kemudian menodongkan pistol jenis air soft gun ke penjaga toko tersebut dan meminta uang Rp400 ribu di laci meja kerja korban,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (16/12).
Menurut Djuhandani, pelaku melakukan aksinya seorang diri pada 1 Desember 2021 lalu. Tim Jatanras Polda Jateng meringkus GS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada 12 Desember, tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm pelaku, handphone pelaku dan senjata jenis pistol air soft gun. “Kasus ini kerugian Rp400, namun menjadi besar karena pelaku beraksi dengan kekerasan menggunakan senjata api jenis air soft gun,” ujarnya.
Pelaku GS, imbuh Djuhandani, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara, GS menyatakan, senjata air soft gun dibeli secara online seharga Rp2 juta untuk digunakan berburu babi hutan.
“Saya nekat merampok toko pet shop di Karanganyar karena terlilit utang. Uangnya untuk membayar cicilan di bank,” katanya.