Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan melaporkan majelis hakim yang menangani kasus pembakaran Masjid kepada komunitas Ahmadi yang terjadi di Sintang, Kalimantan Barat kepada Komisi Yudisial (KY).
Tim advokasi yang terdiri dari sejumlah kelompok melihat ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan di persidangan. Majelis Hakim dinilai tidak mendalami tindak pidana perusakan dan penghasutan kekerasan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, melainkan malah menyudutkan saksi dari Ahmadiyah dengan mempertanyakan keyakinan keagamaannya.
"Menyayangkan proses pemeriksaan di persidangan, bukan mengarah kepada tindak pidana pengerusakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, tetapi mengarah kepada Fatwa MUI No. 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah yang menganggap Ahmadiyah keluar dari Islam dan ajarannya sesat menyesatkan," ujar Kuasa hukum tim Advokasi, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Oleh sebab itu, tim advokasi meminta KY untuk melakukan Pemantauan dan pengawasan atas perkara ini. Sebab, tindakan hakim tersebut dinilai mencoreng wajah dan marwah persidangan.
Mendapati laporan tersebut, juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap hakim. Selanjutnya, kata Miko, KY akan segera mendengarkan keterangan saksi untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Tentu informasi ini dan keterangan ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut, untuk melihat apakah laporan ini layak ditindak lanjuti atau tidak. Ketika layak ditindaklanjuti, maka akan diadakan pemeriksaan," ucap Miko.