Karanganyar, Gatra.com - Pernikahan usia dini menjadi salah satu pemicu kelahiran bayi stunting. Janin yang dikandung tidak mendapat nutrisi cukup oleh ibu yang belum matang.
Hal itu dikemukakan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Jateng Kusmawati kepada wartawan di sela sosialisasi upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting dengan konvergensi di rumah dinas bupati Karanganyar, Kamis (16/12).
Kusma, sapaan akrabnya, merasa sedikit lega pemerintah mengundangkan usia minimal menikah 19 tahun pada UU no 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. UU ini mengubah aturan usia minimal menikah 16 tahun pada UU No 1 tahun 1974.
“Kalau masih 16 tahun menikah, banyak faktor yang kurang mendukung kesehatan bayi yang dilahirkannya. Kami yang mendorong pemerintah agar membuat aturan usia matang perkawinan. Sebenarnya, usia matang itu 21 tahun. Tapi oke lah dengan 19 tahun sudah mendekati,” katanya.
Ia menyebut calon ibu perlu disiapkan sejak dini untuk melahirkan keturunan sehat fisik dan psikis. Kebanyakan kasus stunting dipicu calon ibu kurang energi kronis dan kurang darah atau anemia.
Ia menyebut pemberian penambah darah menjadi salah satu program efektif saat ini.
“Minimal minum obat penambah darah sekali sepekan bagi perempuan. Obat ini gratis diberikan. Dapat minta ke puskesmas terdekat,” katanya.
DKK Karanganyar merilis angka stunting pada 2018 sebanyak 13,8 persen. Angka ini menurun pada 2019 menjadi 6,33 persen. Kemudian turun lagi di 2020 sebesar 5,86 persen.
“Angka stunting di Karanganyar jauh di bawah nasional sebesar 20 persen. Pada 2024 mendatang diturunkan sampai 11 persen. Kita tetap aman, jauh di bawah target tersebut,” katanya.
Dalam rangka mencegah pernikahan dini, ia meminta seluruh instansi ikut berkontribusi. Terutama Pengadilan Agama dan Dinas KB.
Data di Pengadilan Agama Karanganyar menyebutkan dispensasi nikah diberikannya untuk 25 kasus pada Januari, 21 kasus pada Februari, 28 kasus pada Maret, 14 kasus pada April, 19 kasus pada Mei, 42 kasus pada Juni, 7 kasus pada Juli dan 25 kasus pada Agustus hingga tanggal 25. Dispensasi nikah biasanya diberikan kepada pasangan berkeinginan menikah namun belum cukup umur.
Sementara itu kader PKK dan perangkat tingkat kelurahan hingga kecamatan berperan aktif dalam memberikan pemahaman tentang bahaya stunting.
“Pemerintah terus berupaya menekan angka stunting di Karanganyar. Namun ini perlu didukung dari kader-kader PKK dan elemen terkait untuk memberikan pengetahuan mengenai stunting kepada masyarakat,” katanya.
Para kader diminta memberi sosialisasi ke para pasangan muda atau masyarakat yang akan berkeluarga. Pentingnya ASI bagi anak dan gizi makanan harus terus disosialisasikan agar angka stunting di Karanganyar menurun.